ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu
Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah
Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu
Wata ‘ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum
penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu Wata ‘ala. Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka
umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah
islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang
diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala
serta usahausaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan
nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal
14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari
1947 untuk waktu yang tidak ditentukan
dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam
2
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta,
pengabdi yang bernafaskan Islam dan
bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang
diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.
Pasal 5
Usaha
a.
Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul
karimah.
b.
Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial
dan budaya.
c.
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d.
Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul
Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat
Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan,
perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta
berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi
perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa
Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang
ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri dari :
1.
Anggota Muda
2.
Anggota Biasa
3.
Anggota Kehormatan
4.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan
ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres,
Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus
Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b.
Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI,
dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang,
dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
-
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi PB HMI
-
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
-
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
-
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha
mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI -wati,
-
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola
Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan
prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta
benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota,
sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan
sifat independensi HMI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun
sekali).
b.
Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di
Kongres
c.
Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus
diserahkan kepada Yayasan Amal Islam
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI Penjabaran
pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang
Islam sebagai Azas HMI.
a.
Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
b.
Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi
dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
c.
Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
d.
Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi
dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
e.
Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi
dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
f.
Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di
luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam
Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada
Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September
1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September
1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober
1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober
1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12
Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli
1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September
1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember
1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari
1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus
1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April
2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober
2003
Kongres XXV di
Makassar, tanggal 27 Februari 2006
0 comments: